Hukum Zakat | Lembaga Zakat _ Sinergi Foundation
Hukum Zakat dalam Islam
Zakat merupakan salah satu hukum Islam yang menjadi unsur pokok bagi
tegaknya Syariat Islam. Dalam Al Quran kata zakat digandengkan dengan sholat
sebanyak 27 kali dalam satu ayat secara bersamaan.
Oleh karena itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim
yang telah memenuhi syarat tertentu.
Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Zakat adalah fardlu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki ataupun wanita.
Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat,
jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu.
Macam-Macam Zakat
§ Zakat naf (jiwa), disebut
juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan dan sebelum
berlangsungnya shalat Iedul Fitri.
§ Zakat maal (harta),
dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan tertentu dan waktu
tertentu pula.
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
·
Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
·
Barang dagangan dan keuntungannya
·
Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
·
Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan
kontak kami
Call Center : +62 851 0004 2009
WA : +62 81 321 200 100
PIN BB : 584 898 3A
Email : info@sinergifoundation.org
Website : www.sinergifoundation.org
Alamat Kantor Kami
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218 Fax: (022) 6120130
Indonesia
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 2513991 Fax. (022) 2511865
Indonesia
Hotel Kartika Chandra (Safari Suci Office) Kav.12
Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan 12930
Tlp (021)-5207548 Fax. (021) - 5252287
Indonesia
Komentar
Posting Komentar