Macam-Macam Zakat | Lembaga Wakaf & Zakat_ Sinergi Foundation | 0851-0004-2009
Macam-Macam Zakat
§ Zakat naf (jiwa), disebut
juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan dan sebelum
berlangsungnya shalat Iedul Fitri.
§ Zakat maal (harta),
dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan tertentu dan waktu
tertentu pula.
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
·
Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
·
Barang dagangan dan keuntungannya
·
Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
·
Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan
Syarat dan Sebab Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Mencapai nishab.
Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut
menjadi wajib dikeluarkan zakat.
Telah mencapai haul.
Yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyah, kecuali untuk
harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah pada saat
panen.
Haul menjadi syarat bagi harta yang sudah mencapai nishab untuk dikeluarkan
zakatnya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat (MUSTAHIK ZAKAT)
Orang yang berhak menerima zakat telah ditentukan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para
'amilin zakat, muallaf, budak, gharimin, jihad fi sabilillah, dan ibnu sabil.”
(Q.S. At-Taubah [9]:60)
Ayat tersebut membatasi dan mengkhususkan pos-pos penyaluran zakat hanya 8
golongan saja (asnaf), tidak boleh diberikan kepada selain 8 golongan tersebut.
1.
Fakir
2.
Miskin
3.
Amilin
4.
Muallaf
5.
Hamba Sahaya
6.
Gharimin
7.
Fi Sabilillah
8.
Ibnu Sabil
kontak kami
Call Center : +62
851 0004 2009
WA : +62
81 321 200 100
PIN BB : 584
898 3A
Email :
info@sinergifoundation.org
Website :
www.sinergifoundation.org
Alamat Kantor Kami
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218 Fax: (022) 6120130
Indonesia
Komentar
Posting Komentar