Orang Yang Wajib Zakat ( Zakat Fitrah, Infak, Shodaqoh) __ Sinergi Foundation | 0851-0004-2009
Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat
Zakat adalah fardlu 'ain bagi setiap muslim, baik laki-laki ataupun wanita.
Bahkan anak-anak maupun orang gila pun tidak terlepas dari kewajiban zakat,
jika pada hartanya telah mencapai persyaratan tertentu.
Macam-Macam Zakat
§ Zakat naf (jiwa), disebut
juga dengan zakat fitrah, dikeluarkan pada setiap Bulan Ramadhan dan sebelum
berlangsungnya shalat Iedul Fitri.
§ Zakat maal (harta),
dibayarkan ketika harta tersebut mencapai persyaratan tertentu dan waktu
tertentu pula.
Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
·
Emas dan perak (baik sebagai mata uang ataupun bukan)
·
Barang dagangan dan keuntungannya
·
Ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing
·
Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan
Syarat dan Sebab Harta yang Wajib Dikeluarkan Zakatnya
Mencapai nishab.
Nishab adalah jumlah/ukuran minimal harta yang menyebabkan harta tersebut
menjadi wajib dikeluarkan zakat.
Telah mencapai haul.
Yaitu jika harta tersebut telah berlalu satu tahun hijriyah, kecuali untuk
harta berupa hasil pertanian dimana waktu wajib zakatnya adalah pada saat
panen.
Haul menjadi syarat bagi harta yang sudah mencapai
nishab untuk dikeluarkan zakatnya.
kontak kami
Call Center : +62
851 0004 2009
WA : +62 81
321 200 100
PIN BB : 584
898 3A
Email :
info@sinergifoundation.org
Website :
www.sinergifoundation.org
Alamat Kantor Kami
Jl. HOS Tjokroaminoto (Pasirkaliki)
No. 143 Bandung 40173
Telp: (022) 6120218 Fax: (022) 6120130
Indonesia
Gedung Wakaf 99
Jl. Sidomukti No. 99 H Bandung 40123
Telp: (022) 2513991 Fax. (022) 2511865
Indonesia
Hotel Kartika Chandra (Safari Suci Office) Kav.12
Jl. Jend. Gatot Subroto Jakarta Selatan 12930
Tlp (021)-5207548 Fax. (021) - 5252287
Indonesia
Komentar
Posting Komentar